keterangan Pendidikan

  1. rehabilitasi ruang kelas pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas;
  2. penambahan Ruang Kelas Baru (RKB), Unit Sekolah Baru (USB) dan pembangunan sarana prasarana pendidikan lainnya;
  3. beasiswa, pedampingan dan penyuluhan pendidikan luar sekolah yang bermuatan motivasi berprestasi dan seni budaya dan lomba kreasi anak/PA UD; dan
  4. penanganan anak-anak terlantar melalui pendirian rumah singgah.